Pidie Jaya – Pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas) Kecamatan Meureudu akhirnya mendapatkan sertifikat akreditasi peringkat tertinggi Paripurna dari kementrian Kesehatan RI.
setelah melalui proses surve re Akreditasi FKTO oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) untuk 5 tahun kedepan terhitung 21 April 2024 sampai 21 April 2029.
Kadinkes dan KB Pidie Jaya, Eddy Azwar, SKM, M.Kes kepada media ini menyampaikan bahwa apa yang didapatkan oleh Puskesmas Meureudu adalah prestasi yang sangat luar biasa dan predikat yang sangat tinggi diantara dari seluruh katagori dalam penilaian Akreditasi.
Lanjutnya saat ini ada 11 Puskesmas Pidie Jaya sedang menjalani proses re akreditasi di 11 Puskesmas di Tahun 2024 dan ada 1 Puskesmas sudah melakukan survei akreditasi dengan predikat utama yaitu Puskesmas Simpang 4 Nyong pada tahun 2023
“Saat ini ada 4 Puskesmas sedang menunggu hasil survei re akreditasi dari Kemenkes RI melalui LPA dengan harapan mendapatkan untuk hasilnya bisa predikat Paripurna dan nantinya ada 2 Puskesmas yang sedang menjalani proses re akreditasi yaitu Puskesmas Panteraja dan Bandar Baru dan tersisa 1 Puskesmas lagi menunggu jadwal kunjungan survei di bulan Mei 2024 ini yaitu Puskesmas Cubo yang InsyaAlllah akan di survei tanggal 25 Mei ini, ” Jelas Edy
Berkenaan dengan hal tersebut, Kita harapkan kepada Puskesmas yang telah keluar hasil surveinya agar dapat terus melakukan perubahan sesuai hasil rekomendasi survei re akreditasi dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta terus melakukan kerjasama dengan lintas sektor dan lintas program dalam melaksanakan program kesehatan yang tertuang dalam RUK dan RPK.
Terus berkordinasi dengan Tim Pembina Akreditasi Dinas Kesehatan dan KB serta TPCB dalam melakukan perbaikan pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien dan untuk dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi hasil survei yang dikenal dengan istilah Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) pasca re akreditasi.
“Kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat hadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas selama ini, apakah sudah sesuai dengan SOP yang ada atau masih kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja masing-masing Puskesmas, karena kesehatan adalah Hak Azasi yang harus dipenuhi.” Pungkasnya.**
Editor: Amiruddin. MK