PT. CA Sebut Putusan di Website Tidak Bisa Jadi Pedoman, Begini Respon Wakil Ketua DPRK Abdya - noa.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 16 November 2021 - 10:00 WIB

PT. CA Sebut Putusan di Website Tidak Bisa Jadi Pedoman, Begini Respon Wakil Ketua DPRK Abdya

REDAKSI

Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya

Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya

NOA l Abdya – Baru-baru ini pihak PT. Cemerlang Abadi (CA) melalui kuasa hukumnya, Hamdani menyebutkan meragukan putusan Mahkamah Agung yang diunggah di laman website resmi MA.

Putusan tersebut tentang ditolaknya gugatan PT. Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya itu terkait usulan perpanjangan HGU-nya yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap.

Kuasa hukum PT Cemerlang Abadi menilai putusan ini tidak relaas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.

Baca Juga :  Pencarian Orang Hilang, Warga Gampong Keude Baro dan Lama Tuha Bantu Sumbang Nasi Bungkus

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli menilai statemen kuasa hukum PT Cemerlang Abadi sama dengan menentang kebijakan Presiden Jokowi, dan terkesan asal bunyi.

“Seyogianya sebagai anak bangsa harus menghormati putusan hukum, bukan malah sebaliknya, dengan meragukan putusan hukum,” kata Hendra Fadli, Selasa (11/11/2021).

Baca Juga :  Pangdam IM dan Pengurus PWI Aceh Tinjau Pameran Alutsista Milik TNI

Menurut Hendra, putusan MA yang dipublikasi di website MA sudah sah. “Bahkan, Kajari Abdya juga sudah mengatakan keabsahan itu, dan Kajari merupakan pihak yang berkompeten mengatakan hal itu,” terang Hendra.

Politisi Partai Aceh itu melanjutkan, pihak PT Cermerlang Abadi seperti tidak menghormati agenda nasional, yakni agenda Presiden RI Joko Widodo.

“Dengan tidak menghargai putusan hukum dan melawan kebijakan nasional, itu sangat berbahaya,” tegas Hendra.

Baca Juga :  Kunjungan Tim Supervisi Ops Lilin Seulawah ke Polres Abdya

Lebih lanjut, mantan aktivis itu mengakui, pihaknya sudah bertemu Deputi II KSP Abetnego Tarigan, dimana dalam pertemuan itu mereka sangat serius dengan format agraria.

“Dari situ jelas bahwa agraria adalah program nasional. Dengan meragukan putusan hukum, PT CA bisa saja dianggap melawan hukum dan menentang kebijakan nasional hanya karena kepentingan bisnisnya semata,” tuntas Hendra Fadli. (RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Aceh Barat Daya

Sambut 1 Muharram, Keuchik Tokoh Santuni Anak Yatim

Aceh Barat Daya

12 Hari TMMD, Warga Alue Manggota Ikut Bergotong Royong

Aceh Barat Daya

Tutup FLS2N SD, Gusvizarni: Para Juara Akan Kita Bina

Aceh Barat Daya

Namanya Dicatut Penipu, Beni Maradona Minta Masyarakat Waspada

Aceh Barat Daya

18 Unit RTLH Dibangun, Darmansah: Sumber Dana APBK dan CSR

Aceh Barat Daya

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Santuni Anak Yatim di Abdya

Aceh Barat Daya

Chandra Kirana Dapat Penghargaan Dari Kapolres