NOA l Abdya – Baru-baru ini pihak PT. Cemerlang Abadi (CA) melalui kuasa hukumnya, Hamdani menyebutkan meragukan putusan Mahkamah Agung yang diunggah di laman website resmi MA.
Putusan tersebut tentang ditolaknya gugatan PT. Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya itu terkait usulan perpanjangan HGU-nya yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap.
Kuasa hukum PT Cemerlang Abadi menilai putusan ini tidak relaas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli menilai statemen kuasa hukum PT Cemerlang Abadi sama dengan menentang kebijakan Presiden Jokowi, dan terkesan asal bunyi.
“Seyogianya sebagai anak bangsa harus menghormati putusan hukum, bukan malah sebaliknya, dengan meragukan putusan hukum,” kata Hendra Fadli, Selasa (11/11/2021).
Menurut Hendra, putusan MA yang dipublikasi di website MA sudah sah. “Bahkan, Kajari Abdya juga sudah mengatakan keabsahan itu, dan Kajari merupakan pihak yang berkompeten mengatakan hal itu,” terang Hendra.
Politisi Partai Aceh itu melanjutkan, pihak PT Cermerlang Abadi seperti tidak menghormati agenda nasional, yakni agenda Presiden RI Joko Widodo.
“Dengan tidak menghargai putusan hukum dan melawan kebijakan nasional, itu sangat berbahaya,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, mantan aktivis itu mengakui, pihaknya sudah bertemu Deputi II KSP Abetnego Tarigan, dimana dalam pertemuan itu mereka sangat serius dengan format agraria.
“Dari situ jelas bahwa agraria adalah program nasional. Dengan meragukan putusan hukum, PT CA bisa saja dianggap melawan hukum dan menentang kebijakan nasional hanya karena kepentingan bisnisnya semata,” tuntas Hendra Fadli. (RED).