PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 29 Juli 2024 - 13:36 WIB

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

REDAKSI

Konferensi pers dan barang bukti yang disita oleh PSDKP Lampulo. Foto: AJNN

Konferensi pers dan barang bukti yang disita oleh PSDKP Lampulo. Foto: AJNN

Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, menyita dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar.

“Kita mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) tanpa dokumen di sekitar perairan Pulo Aceh pada 26 Juli 2024”, kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto dalam konferensi pers di kantor setempat, Senin, 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Ia menjelaskan empat orang awak kapal yang menjadi tersangka melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran.

“Mereka lari ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,” ujarnya.

Sahono mengaku petugas terkendala saat melakukan pengejaran lantaran kondisi teluk dan berkarang, sehingga tidak bisa menyandarkan kapal.

Sahono juga menjelaskan, di lokasi teluk tersebut telah ada satu yang telah bersandar sebelumnya. Petugas juga menemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan dalam kapal yang disita.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

“Saat ini, kapal dan barang bukti diamankan ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Sahono menyebutkan penangkapan ikan menggunakan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Para pelaku diancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak merusak lingkungan, karena berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Baca Juga :  Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek mengapresiasi terkait penangkapan ikan secara ilegal. Ia menjelaskan, kegiatan seperti itu secara adat dan agama hukumnya haram lantaran merusak habitat ikan dan merusak lingkungan.

“Ikan yang dibom mengandung racun sehingga berbahaya bagi konsumen. Hal ini juga melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Hukrim

KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Hukrim

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Hukrim

Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Hukrim

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!