Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Singkohor Terancam Didenda - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 17 Desember 2021 - 15:09 WIB

Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Singkohor Terancam Didenda

REDAKSI

NOA | Aceh Singkil – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Singkohor, Aceh Singkil yang menelan Anggaran dua meliar lebih,sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, terancam di denda. Pasalnya, paket pekerjaan proyek tersebut sudah habis masa tanggal selesai, sementara pekerjaan pembangunan belum tuntas seratus persen.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan informasi nama proyek dengan Anggaran, Rp2.835.500.000, pelaksana CV. Raisa dengan nomor kontrak 445/06.A/SPKD/DINKES-TDR/DAK/2021, tanggal mulai 19 Juni 2021, tangal selesai 15 Desember 2021, jangka waktu 150 hari kelender.

Baca Juga :  Operasi Zebra Seulawah, Lantas Polres Aceh Singkil Himbau Masyarakat Ikut Vaksinasi

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, H. Subarsono S.Mn kepada noa.co.id, Kamis (16/12/2021) membenarkan pengerjaan proyek tersebut terlambat selesai pengerjaannya. Akibatnya, tentu terancam didenda.

“Memang diberikan waktu tambahan selama 50 hari pengerjaan, disaat itulah akan ada sangsi denda, sementara kesiapan pengerjaan saat ini lebih kurang baru 64 persen,” ucap Subarsono.

Tentunya, katanya, ancaman denda pada CV yang bekerja, terhitung di mulai pertanggal 16 Desember 2021 per hari per satu mil hingga selesai pengerjaan. “Jika ia mampu menyelesaikan kurang 50 hari, maka dendanya berkurang artinya sesuai kecepatan pengerjaan,” tutur H. Subarsono

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Singkil Gelar Lomba Motivasi Peningkatan Aqidah Mualaf

Lanjut Kepala Dinkes H. Subarsono menceritakan awal mulanya sebab akibat turun kontrak kerja pada paket tersebut, dimana saat itu lagi terjadi Covid 19 sehingga aktifitas pekerjaan belum dikerjakan. “ Makanya terlambat satu bulan, sementara kontrak sudah ditanda tangani, jadi apa boleh buat, ya tetap didenda,” katanya.

Baca Juga :  Kepala Desa Lentong Besama Warga Suksekan Vaksinasi Nasional Sehat Halal Dan Berkualitas

Sementara itu, PPTK Dinas Kesehatan, Mukhsin menuturkan, masa tambahan pekerjaan bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa. “Dari dsar itulah masa kerja tambahan 50 hari terhitung dari tanggal hari ini 16 Desember 2021 hingga selesai dengan denda satu hari satu mil dari sisa kontrak,” singkatnya.(Khairi).

Share :

Baca Juga

News

KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022

News

Kecelakaan di Simpang Beutong Pidie, 6 Orang Meninggal Dunia

News

Membongkar Fakta-fakta Siapa Saja Penadah Minyak Rusia dan Mantan Pembelinya

News

Pj Wali Kota Imran Desak Pengurus KONI Kota Lhokseumawe Jalankan Tugas Dengan Maksimal

News

Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

News

Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG

News

LBH Arun Soroti Tender Dini Sejumlah Proyek di Pidie Jaya, Ada Apa?

News

Perkenalkan ABK Dengan Instansi Profesi, Yayasan Arroyan Programkan Agenda Sapa Polisi