Banda Aceh – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mentransformasikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama. Lantas, apa tanggapan MPU Aceh.?
Awak Media NOA.co.id mencoba konfirmasi kepada Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.
Ketua MPU Aceh, mengatakan sampai saat ini MPU Aceh belum mengkaji di tingkat pimpinan.
” Maaf MPU Aceh belum mengkaji ditingkat pimpinan, karena belum ada dokumen resmi “, Ujar Tgk. H. Faisal Ali, Jum’at (01/03/2024).
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Tempo.Co, Yaqut mengatakan segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
” Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama, untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga meminta agar ada pertimbangan lebih matang, seperti Di kutip dari CNNIndonesia.com.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra mengatakan negara sudah benar mengurus administrasi kependudukan. Di sisi lain, gereja bertugas memberkati pernikahan.
“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privat seseorang,” kata Henrek, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (28/02/2024).
Berbeda halnya dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang mengapresiasi rencana Menteri Agama menjadikan KUA untuk pernikahan semua agama.
“Prinsipnya kami mengapresiasi ide dan terobosan Menag,” kata Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (28/02/2024).
Editor: Nazar