PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 7 Juni 2022 - 08:14 WIB

PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Juli 2022. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  VIDEO: Saudi Tingkatkan Kuota Haji 2022 Jadi Satu Juta Orang

“Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: PPKM Masih Diterapkan, Satgas: Bentuk Pengendalian Covid-19 yang Dianjurkan WHO

Baca Juga :  10 Bandara yang Melayani Kedatangan PPLN dan Turis Asing

“Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,” tambahnya.

Pada pintu masuk darat, kata Safrizal, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Gebyar Vaksin TNI-POLRI Untuk Capai Target Herd Immunity

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” kata Safrizal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kian Terkendali, PPKM Boleh Dicabut?

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Pengancam Wartawan Tergolong Pidana, Hukuman Minimal Dua Tahun

News

Buya Syafii Meninggal Dunia, Ahok: Indonesia Sangat Kehilangan Negarawan

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

News

4 Negara yang Paling Haus dengan Minyak Arab Saudi

News

Mendag Targetkan 20.000 Pengecer Jual Minyak Goreng Curah

News

Menghadapi Idul Adha, Pemkab Pijay Masih Dalam Tahap Pendataan Jumlah Sumbangan Sapi Qurban

News

Wujudkan Pusat Halal Dunia, Wapres Ingin Komite Ekonomi Syariah Ada di Seluruh Provinsi

News

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Capai 101.359 Orang