PPID Aceh Dampingi Pemkab Bener Meriah Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 5 Agustus 2022 - 08:25 WIB

PPID Aceh Dampingi Pemkab Bener Meriah Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

REDAKSI

NOA | Redelong – Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, bersama tim melakukan pendampingan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (3/8/2022).

Safrizal menjelaskan, uji konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik atau instansi terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima.

“Proses itu dilakukan sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Padati Arena Pembukaan MTQ di Bener Meriah

Dalam melakukan uji konsekuensi, PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bisa berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

“Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU KIP yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” sebutnya.

Adapun langkah yang perlu dilakukan yaitu menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi, mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian, menetapkan jangka waktu serta menjelaskan akibat dan manfaat jika informasi tersebut dibuka.

Baca Juga :  Musim Bagi-bagi Dividen, IHSG Hari Ini Berpeluang Menguat di 6.944-7.071

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Empu Beru itu dibuka oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan drh. Sofyan.

Dalam arahan yang disampaikan oleh drh. Sofyan, Pj. Bupati Bener Meriah mengatakan kualitas dan kompentensi PPID mempengaruhi kemampuan menetapkan status informasi yang dimiliki oleh masyarakat. Untuk itu, dia meminta PPID yang memiliki tupoksi mengelola informasi dan dokumentasi pada tiap-tiap instansi atau badan publik harus dijabat oleh orang yang memiliki kualitas dan kompetensi segala hal yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Identifikasi Terhadap Mayat Mengapung di Krueng Aceh

“Jika ada permohonan informasi apapun PPID yang menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan masalah atau ketidak sepahaman terkait informasi publik ditengah-tengah masyarakat,” ucap drh. Sofyan.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa tuntutan keterbukaan informasi publik dari masyarakat saat ini semakin besar, baik dari instansi maupun melalui akses media.

“Untuk itu, dalam uji konsekuensi yang dilakukan PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya. Saya juga berharap kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus,” tutupnya. []

Share :

Baca Juga

News

Diskop UKM Aceh Gandeng HIPMI Untuk Pelaksanaan Eterpreneur Award 2022 di Pidie Jaya

News

Jawa Timur Gelar Misi Dagang dan Investasi di Aceh, Pj Gubernur Harapkan Terjalin Kerja Sama Perdagangan Dua Provinsi

News

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan

News

FORDASI Menuju Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa

News

FOTO: Satu Juta Jemaah Bisa Naik Haji Tahun Ini

News

Himbau Vaksinasi, Satlantas Polres Aceh Singkil Lakukan Razia Vaksin

Daerah

Sekda Kabupaten Simeulue Membuka Kegiatan Pembekalan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat

News

FPA Minta Semua Pihak Tidak Intervensi Proses Seleksi Dirut Bank Aceh