PP Baru Diteken: Direksi dan Komisaris Bisa Dipecat hingga Digugat Saat BUMN Rugi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 13:07 WIB

PP Baru Diteken: Direksi dan Komisaris Bisa Dipecat hingga Digugat Saat BUMN Rugi

REDAKSI

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

Baca Juga: Guyur PMN Rp25,2 Triliun, Sri Mulyani Minta BUMN Akuntabel

Baca Juga :  Baru 3 Tahun Pimpin Telkom, Pengamat: Masa Jabatan Ririek Masih Panjang

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,” tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Siap-siap, BUMN Tak Lagi Terima Suntikan Dana PMN di 2024

Baca Juga :  Erick Thohir Akan Perjelas Soal Tanggung Jawab Petinggi BUMN yang Rugi

Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga :  Jerman Sita Dilbar, Kapal Pesiar Terbesar Dunia Milik Oligarki Rusia

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Peringati Harganas ke-30, DPPKB Aceh Tenggara Gelar Pelayanan KB Gratis

Aceh Barat Daya

Jalan Menuju Kantor Cabdin Pendidikan Abdya Diblokir

News

Rogoh Anggaran Rp34,3 Triliun, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran

News

Zelensky Minta Bantuan Senjata dari Korsel untuk Lawan Rusia

News

Abstain di PBB soal Rusia, RI Disebut Jaga Relasi dengan Putin

News

Dukung Penerapan Pajak karbon, BUMN IDSurvey Godok Pilot Project Baru

News

Dorong Edukasi Finansial, Generali Terus Perkuat Sinergi dengan Media

Aceh Barat

Dipimpin H. Ramli MS, Seluruh Bupati dan Walikota Se-Aceh Sepakati Rekomendasi Penguatan Pangan di Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!