Polsek Pante Bidari Amankan 9 Motor Saat Melaksanakan Penertiban Malam Takbiran - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Tni-Polri

Kamis, 29 Juni 2023 - 03:30 WIB

Polsek Pante Bidari Amankan 9 Motor Saat Melaksanakan Penertiban Malam Takbiran

REDAKSI

NOA.Aceh timur – Personil Polsek Pante bidari melaksanakan penertiban dan pengamanan di wilayah hukumnya. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 9 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong diamankan.

 

Kapolsek IPDA .MUNAWIR .S K M Pante bidari, mengatakan, penertiban dan pengamanan ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat saat menjalankan perayaan malam takbiran, dan guna untuk menghindarkan adanya bahaya yang terjadi pada masyarakat.

Baca Juga :  Selesai Orientasi, Puluhan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh Mendapat Baret

 

Sementara itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Pukul 20.00 WIB dan hasilnya sebanyak 9 pengendara sepeda motor, yang melakukan konvoi dan kebut-kebutan dan menggunakan knalpot brong langsung diamankan.

 

Pihaknya tetap menghimbau, agar dalam berkendara dan melaksanakan perayaan malam takbiran, masyarakat diminta tidak ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong.

 

“Kita minta untuk masyarakat tidak melakukan ugal-ugalan di jalan raya, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

 

 

Selain itu, untuk pengendara yang ingin melakukan pengambilan motor yang telah diamankan, dapat kiranya langsung datang ke Polsek pante bidari dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.

 

“Bila ingin mengambil kendaraan yang diamankan, silahkan datang ke kantor Polsek dan memperlihatkan surat-surat kendaraan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Personel Kodim 0104/Atim Gelar Upacara Bendera, di Awal Tahun 2023

 

Untuk diketahui, bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong, sesuai dengan peraturan yang merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Tegas Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Kodam IM Gelar Latihan Posko I Korem 011/Likawangsa

Tni-Polri

Polres Sabang Banjir Pujian karena Berhasil Tangkap DPO Kasus Pengancaman

Tni-Polri

Ancam Jiwa Pengendara, Personel Polresta Banda Aceh Urai Kemacetan di Jembatan Rusak

Tni-Polri

Kabidprompam Polda Aceh Bagikan 400 Kotak Nasi dan Iftar untuk Masyarakat

Tni-Polri

Kodam IM Laksanakan Seleksi Penerimaan Bintara PK TNI AD TA 2024

News

Jumat Berkah Berbagi dan Peduli, Polres Lhokseumawe Santuni Puluhan Yatim Piatu

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!