Polsek Pante Bidari Amankan 9 Motor Saat Melaksanakan Penertiban Malam Takbiran - NOA.co.id
   

Home / Tni-Polri

Kamis, 29 Juni 2023 - 03:30 WIB

Polsek Pante Bidari Amankan 9 Motor Saat Melaksanakan Penertiban Malam Takbiran

REDAKSI

NOA.Aceh timur – Personil Polsek Pante bidari melaksanakan penertiban dan pengamanan di wilayah hukumnya. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 9 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong diamankan.

 

Kapolsek IPDA .MUNAWIR .S K M Pante bidari, mengatakan, penertiban dan pengamanan ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat saat menjalankan perayaan malam takbiran, dan guna untuk menghindarkan adanya bahaya yang terjadi pada masyarakat.

Baca Juga :  Selesai Orientasi, Puluhan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh Mendapat Baret

 

Sementara itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Pukul 20.00 WIB dan hasilnya sebanyak 9 pengendara sepeda motor, yang melakukan konvoi dan kebut-kebutan dan menggunakan knalpot brong langsung diamankan.

 

Pihaknya tetap menghimbau, agar dalam berkendara dan melaksanakan perayaan malam takbiran, masyarakat diminta tidak ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong.

 

“Kita minta untuk masyarakat tidak melakukan ugal-ugalan di jalan raya, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

 

 

Selain itu, untuk pengendara yang ingin melakukan pengambilan motor yang telah diamankan, dapat kiranya langsung datang ke Polsek pante bidari dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.

 

“Bila ingin mengambil kendaraan yang diamankan, silahkan datang ke kantor Polsek dan memperlihatkan surat-surat kendaraan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Personel Kodim 0104/Atim Gelar Upacara Bendera, di Awal Tahun 2023

 

Untuk diketahui, bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong, sesuai dengan peraturan yang merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM terima Audiensi dari BNN Aceh

Tni-Polri

Pangdam IM pimpin Upacara Bulanan Se Garnisun Kota Banda Aceh

Daerah

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur: Orang Tua dan Lingkungan Sangat Dominan Dalam Mendidik Anak

Tni-Polri

Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023

Tni-Polri

Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Imbau Pengguna Jalan Tol Siapkan Saldo yang Cukup

Tni-Polri

Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Binmas Polsek Blang Bintang Laksanakan Saweu Warung Kopi

Aceh Besar

Wakapolda Aceh Sambut Kepulangan Belasan Taruna Akpol Asal Aceh