Home / Nasional

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:36 WIB

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

mm Redaksi

NOA I Jakarta – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Baca Juga :  Polri Berhasil Mengamankan Penyelenggaraan KTT WWF Bali

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

Baca Juga :  Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga :  Ichsan ST Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (J)

Share :

Baca Juga

Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah Huntap untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Nasional

Sembilan Alumni PPI Curug Resmi Perkuat Jajaran Penerbang TNI AU

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Nasional

Pelepasliaran Sang Penjaga Arus, Kembali ke Habitatnya

Nasional

Buka OKK Angkatan XVIII di DKI Jakarta, Ini Arahan Ketum PWI Hendry Ch Bangun

Nasional

Kompolnas Awards 2024, Menko Polhukam: Teruslah Menjadi Inspirasi Bagi Rekan dan Masyarakat

Nasional

Jadwal PNS Pindah ke IKN Bergeser