Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 18 Juni 2023 - 11:09 WIB

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

REDAKSI

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Antar Presiden Jokowi Pulang Via Bandara Malikussaleh

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Juni 2023.

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

Baca Juga :  Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Warga Indrapuri, Kuasa Hukum Ikut Hadir

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Baca Juga :  Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia minta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Hukrim

Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

Hukrim

Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Internasional

Survei LSN: PPP dan Hanura Diprediksikan tidak akan lolos DPR

Hukrim

Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Nasional

Perkara Impor Garam Naik Ke Tahap Penyidikan

Nasional

Kerja Sambil Promosi Wisata Simeulue, Pj Bupati Pakai Baju Kaos Bergambar Pulau Mincau di IKN