Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia - NOA.co.id
   

Home / Tni-Polri

Jumat, 19 Mei 2023 - 11:10 WIB

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

REDAKSI

Jakarta – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga :  Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya hingga Wujudkan SDM Unggul

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Kodam IM Gelar Acara Pelepasan Irjen Pol (Purn) Drs. Achmad Haydar Baaqil Assegaf, S.H., M.M Beserta Isteri

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda buka Pendaftaran Calon Tamtama PK Gelombang I TA 2025.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Hadiri Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

Tni-Polri

Tiga PJU Polda Aceh Dampingi Wakapolda Sambangi Lokasi Vaksinasi di Lhoong, Aceh Besar

Tni-Polri

Kepala Staf Angkatan Darat Resmikan Studio Podcast Kodam Iskandar Muda

Tni-Polri

Kasdam IM Pimpin Paparan Rencana Garis Besar Latbakjatratnis Yonarmed 17/Rencong Cakti

Tni-Polri

Progres Pembukaan Badan Jalan TMMD ke-119 di Pidie Capai 80 Persen

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Menerima Kunjungan Kerja Tim Audit Kinerja Dan Audit Ketaatan Itjen TNI TA. 2024

Tni-Polri

Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Kebun Jagung dan Melon Yonif Raider 112/DJ

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!