Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:45 WIB

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

REDAKSI

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam.

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam.

Pidie – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga yang terjadi pada senin, 12 Februari 2024 .

Korban semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang daging ayam di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro.

Pelaku pembunuhan berinisial N, 19 tahun, warga gampong raya paleu Kecamatan Simpang Tiga Pidie, ikut dihadirkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie dalam pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di mapolres

Beberapa fakta terbaru terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Pidie menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka N (19) terhadap korban Nazar Zainuddin bin Ismi (28) pada hari kamis sore (28/3/2024).

Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung dilokasi kejadian, yaitu di kawasan irigasi persawahan Gampong Raya Paleu Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dialihkan ke lokasi parkir depan ruangan Satreskrim Polres Pidie.

Baca Juga :  Pesona Taman Krueng Baro, Daya Tarik Baru Warga Kota Sigli

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH, melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH. yang memimpin proses tersebut menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan karena kondisi dan situasi TKP asli kurang memungkinkan untuk digelarnya rekonstruksi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di lokasi parkir Satreskrim Polres Pidie“ jelasnya.

Ipda Ari Kurniawan, SH, MH. mengatakan, tersangka N dalam kegiatan Rekontruksi yang berlangsung selama 30 menit tersebut memeragakan 5 lima adegan dalam kasus pembunuhan diirigasi persawahan Gampong Raya Paleu Kecamatan Simpang Tiga

Baca Juga :  Kejari Pidie Eksekusi Cambuk Lima Pelaku Maisir Chip Domino 

Berdasarkan hasil rekontruksi pada adegan pertama, Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 20.00 Wib, Korban menjemput pelaku N di pasar ayam caleu ditempat kerja untuk menagih utang sebesar Rp.70.000,- . selanjutnya dalam adegan kedua Korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.

Pada adegan ketiga, pelaku N memeragakan saat diboncengi oleh Korban dan di bawa ke area persawahan di Gampong Raya Paleu dengan mengunakan sepeda motor milik korban. Dan dalam adegan keempat kemudian Pelaku cek cok mulut dengan korban dan korban menyuruh pelaku untuk pulang memanggil keluarga dan teman pelaku untuk diajak berantam.

Baca Juga :  PAS Memulangkan Jenazah Mawardi yang Meninggal di Jawa Timur

Pada adegan kelima Pelaku N memeragakan saat itu langsung pulang kerumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke persawahan serta langsung membunuh korban dengan sebilah pisau yang melukai leher sebelah kanan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kemudian pelaku lari pulang kerumah pelaku di Gampong Raya Paleu.

Dalam reka ulang atau rekontruksi tersebut untuk korban diperagakan oleh Briptu Yasir Aulia serta turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, Penasehat hukum Hasbi, SH, Penyidik Satreskrim Polres Pidie, dan Personel Polsek Simpang Tiga.

“Dan perbuatan Pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan, SH, MH. (hb/amr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Forum Keluarga Habib Bugak Sesalkan Oknum Coba Palsukan Validitas Pewakaf Tanah Baitul Asyi

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Daerah

H. Syibral di Hadapan Gen-Z : Semua Memiliki Hak Yang Sama

Daerah

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

Daerah

Jalan Blang Paku – Pante Raya Bener Meriah Rampung Dikerjakan

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi