Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika - noa.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 11 November 2021 - 12:36 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

REDAKSI

Konferensi pers Polres Lhokseumawe terkait pengungkapan kasus narkoba

Konferensi pers Polres Lhokseumawe terkait pengungkapan kasus narkoba

NOA l Lhoksumawe – Dalam sepekan terakhir Polres Lhokseumawe berhasil mengungkapkan dua kasus penyalahgunaan Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe di halaman Mapolres setempat, Kamis (11/11/2021).

Dalam kegiatan itu, Kapolres mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Dalam pengungkapan dua kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada dua Laporan Polisi (LP), LP pertama pada hari Minggu (7/11/2021), Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah Keude Cunda dan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe serta Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Di TKP ini, tim kita berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Kemudian, kata Kapolres, hari Selasa (9/11/2021) di wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Konferensi pers ini, lanjut Kapolres, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba,” pungkas AKBP Eko Hartanto. (RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Aceh Timur

Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi