Lhokseumawe – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan gajah dan perburuan satwa dilindungi lainnya.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang dilakukan setelah penemuan bangkai seekor gajah pada Sabtu, 23 Maret 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi. Dengan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah, yakni Ju alias M.
Upaya penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Meskipun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, tim berhasil mengetahui keberadaannya pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah melakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Nisam.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang disembunyikan oleh tersangka di Perkebunan Sawit Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.