Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 1 Juli 2024 - 12:14 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

REDAKSI

Polisi bersama perangkat desa melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. (Foto: noa.co.id/FA)

Polisi bersama perangkat desa melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Utara – Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe meringkus dua pengedar ganja berinisial JZ berusia 44 tahun dan MJ berusia 38 tahun. Mereka ditangkap pada Kamis, 27 Juni lalu.

Kasat Narkoba Polresta Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, JZ merupakan warga Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara dan warga Desa Teupin Reusep, Kecamayan Sawang, Aceh Utara. Penangkapan mereka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya transaksi narkotika di Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB dengan barang bukti berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram,” kata Wijaya, Senin, 1 Juli 2024

Dari hasil interogasi, kata Wijaya, JZ mengakui ganja tersebut diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumahnya pada 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Wijaya mengatakan dari MJ ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat 2,5 kilogram yang disembunyikan di kamarnya serta lokasi lahan penanaman ganja seluas 9000 meter persegi dengan 600 batang tanaman ganja di Desa Teupin Reusep.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Kata Wijaya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi
Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa
Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Hukrim

Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa
Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga
Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU
Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan
JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur