Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Maling Motor di Tambon Tunong - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / News

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:14 WIB

Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Maling Motor di Tambon Tunong

REDAKSI

Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Pencurian Sepeda Motor. (Foto: DOK. Polres Lhokseumawe)

Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Pencurian Sepeda Motor. (Foto: DOK. Polres Lhokseumawe)

Aceh Utara – Kepolisian Resort Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (09/05/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Identitas tersangka yang ditangkap adalah RM (30 tahun) yang beraksi sebagai pemetik, bersama rekannya R alias T. Keduanya warga Tambun tunong, Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik korban, serta sebuah sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Satu unit sepeda motor Vario warna hitam juga diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikannya.

Baca Juga :  Total 103.010 Orang Divaksin Covid-19 di Gerai Pemerintah Aceh

Sebelumnya, Kata IPTU Faisal, Mulyadi (29 tahun) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Polsek Dewantara melaporkan kejadian terkait dengan pencurian sepeda motor yang ia alami pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah sewa pelapor di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Latihan Beladiri Rutin Meningkatkan Kesiapan Anggota Polri

Pada saat kejadian, lanjut IPTU Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke kampus Unimal Reulet, Kecamatan Muara Batu. Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Kemudian Pelapor dan rekan-rekan di rumah tersebut mencari ke sekitar namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dewantara.

Baca Juga :  Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, ungkap IPTU Faisal, pihaknya membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara, pungkasnya. []

Reporter : Abdurrahman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Jalin Kerja Sama Investasi, Sarana Jaya dan BPKH Teken MoU

News

300 Nelayan Pidie Jaya Mendapatkan Pelatihan Pemberdayaan Pelayaran laut Serta Kecakapan kerja 30 mil

News

BSI, BI, DMI, & Pemkot Banda Aceh Luncurkan Infaq Rp1 Via QRIS BSI

News

Paskibra Siswa Sekolah Dasar Meriahkan HUT PGRI Dan HGN Di Subulussalam

News

Diskop UKM Aceh Bersama Nova Zahara Resmi Tutup  Bimtek Wirausaha Digital Fotografi di Langsa

News

Tinggalkan Energi Fosil, PLN Kejar Kapasitas EBT 20,9 GW di 2030

News

Kunker di Simeulue, Sekda Aceh Kunjungi 20 Lokasi Mulai dari Sekolah hingga Jalan Multi Years
pencuri-mesin-speed-boat

Hukrim

Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!