Aceh Utara – Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara dipimpin langsung Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan personelnya, di halaman Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).
Sebanyak 67 personel, terdiri dari Perwira dan Bintara pengguna senjata api genggam, menjalani pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan, sebanyak 23 unit senpi dinyatakan harus ditarik dan digudangkan.
Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.
Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang menjelaskan, pemeriksaan tersebut meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik
“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar Iptu Bambang.
Pemeriksaan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres Aceh Utara, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.
Terkait 23 senjata api yang ditarik dan digudangkan, Iptu Bambang merincikan bahwa 18 di antaranya merupakan senjata yang sebelumnya digunakan oleh staf yang tidak bertugas dalam kondisi dengan risiko tinggi. Sementara lima unit lainnya ditarik karena terdapat permasalahan terkait kelengkapan administrasi.
“Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” tegas Iptu Bambang.
Penulis zubir
Editor: Amiruddin MK