Polres Aceh Tenggara Terbitkan Himbau Larangan Peredaran 5 Merk Paracetamol Sirup - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:13 WIB

Polres Aceh Tenggara Terbitkan Himbau Larangan Peredaran 5 Merk Paracetamol Sirup

REDAKSI

NOA|Aceh Tenggara – Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH SIK MH menerbitkan himbauan tentang larangan peredaran lima merek paracetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Himbauan tersebut diterbitkan Polres Aceh Tenggara pada Jum’at (21/10/22) melalui akun Instagram dan Facebook resmi Mapolres Aceh Tenggara.

Dalam himbauan tersebut mencantumkan lima merek paracetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, yaitu;

Baca Juga :  PIDIE - PIDIE JAYA BERDUKA, DIMANAKAH PENGUASA ?

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca Juga :  Tokoh Muda Pante Bidari Desak PT Koeta Radja Percepat Kerjakan Proyek Jalan IJD Section 2

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kemudian Kapolres Polres Aceh Tenggara menghimbau, agar para orang tua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Baca Juga :  KUR Bantu Petani Gorontalo Kembangkan Budidaya Pertanian

lebih lanjut Kapolres Aceh Tenggara menghimbau kepada apotek dan toko obat agar tidak lagi menjual sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.

Share :

Baca Juga

News

Siap-siap! Bos Bank Dunia Peringatkan Resesi Global di Depan Mata

News

Terkait Pengadaan Mobil, Ini Penjelasan Sekdako Subulussalam

News

Babinsa Bantu Petani Membuat Saluran Irigasi dengan bergotong royong

News

Silaturahmi dengan Ulama di MPU, Sekda Paparkan Bahaya Covid-19

News

Gubernur Aceh Sambut Silaturahmi Komut PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah

News

Dirut Bank Aceh Syariah dari Luar Daerah, AMPPA Minta Pj Gubernur Aceh Suarakan Penolakan 

News

Cara Mudah Membedakan Antara PayLater dan Kartu Kredit

News

Kapolres Pidie Jaya Apresiasi Pelaksanaan Enterpreneur Award 2022 Yang Dilaksanakan Dinas KUKM

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!