Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Penghargaan ini menunjukkan kualitas pelayanan publik yang baik dengan nilai 80,14, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik. Penghargaan tersebut diterima oleh Kasiwas Polres Aceh Barat, Ipda GM Tampubolon, saat pelaksanaan Rakerwas Itwasda Polda Aceh Tahun 2024 yang dilaksanakan di Amel Hotel Convention Hall, Banda Aceh, pada Kamis (11/7/2024).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas seluruh anggota Polres Aceh Barat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kami sangat bersyukur atas penghargaan dari Ombudsman RI ini dan akan menjadikannya motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat juga menegaskan bahwa penghargaan ini tidak akan membuat pihaknya berpuas diri. Ia memastikan jajaran Polres Aceh Barat akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi seluruh personel Polres Aceh Barat untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Penulis: Hidayat S
Editor: Redaksi