Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box - noa.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 20 Januari 2023 - 19:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

REDAKSI

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK, mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor Pt. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 wib, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang. Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

Lalu Sopir Menjawab “Kayaknya iya Itu Benar Kendaraan Kita” lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

“Namun setelah pelapor Tiba di TKP sekira pukul 17.00 wib melihat Bahwa kendaraan R6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku. Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” Pungkas Kasat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan