Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:40 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

REDAKSI

Pelaku pencurian sepeda motor jamaah saat shalat Jumat. Foto: Polsek Bandar Sakti.

Pelaku pencurian sepeda motor jamaah saat shalat Jumat. Foto: Polsek Bandar Sakti.

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap TH, 26 tahun, karena diduga mencuri sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.

Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar mengatakan, pelaku ditangkap sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB setelah korban Muhammad Fakhrullah (21) melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat sholat Jumat.

“Sepeda motor itu dicuri saat korban dan sejumlah jamaah sedang melakukan salat Jumat,” kata Zul Akbar, Sabtu, 27 Juli 2024.

Usai melaksanakan salat Jumat, kata Zul Akbar, korban melihat sepeda motornya hilang dari tempat parkir. Selanjutnya dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika

Namun saat itu, pengurus masjid dan perangkat desa serta jamaah juga melihat satu unit sepeda motor beat terparkir di tempat yang tidak semestinya dan diduga milik tersangka.

“Karena curiga, warga memindahkan Sepmor itu ke tempat parkir dan juga dirantai,” sebutnya.

Kata Zul Akbar, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya namun sudah dirantai, dan warga juga merasa curiga dengan m gerik gerik tersangka, sehingga diintrogasi dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

Berdasarkan pemeriksaan, kata Zul Akbar, tersangka mencuri sekira pukul 13.00 WIB, saat itu sepeda motor korban tidak terkunci stang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Listrik, Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu sampai selesai salat.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB seusai shalat jumat, tersangka membuat kunci salinan dengan alasan kunci sepeda motor tersebut terjatuh lantaran saku celana robek. Setelah selesai membuat kunci, tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di Jalan Merpati, Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti untuk menitipkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca Juga :  Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Saat ini, kata Zul Akbar, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek banda sakti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  “Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Daerah

Ekshumasi dan Autopsi Polres Aceh Singkil bersama tim Dokter Forensik dari RSUD Salak 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!