Banda Aceh – Tidak sampai 24 jam, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin (22/5/2023) pagi.
Polisi menangkap para pelaku diantaranya, MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, BS (35) warga Medan Sunggal, Sumut dan AR (42) warga Medan Deli Kota, Sumut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV dari salah satu rumah korban.
Saat menjalankan aksi, pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS. Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kenderaan yang dipergunakan oleh mereka, namun nopolnya tidak terlihat, sehingga personel tim rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut, kata Fadillah.
Penangkapan para pelaku pun di sebuah hotel ternama, saat terlihat adanya ciri ciri kenderaan yang terpantau dari CCTV, polisi melakukan koordinasi dengan pihak hotel, tambahnya.
Awalnya, kata Fadillah, kami menerima lima Laporan Polisi di bulan Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian, dimana rentan waktu tidak terlalu jauh, hanya hitungan hari.
Lima Laporan Polisi yang kami terima baik dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh hanya hitungan hari, dan ini setelah dilakukan penyelidikan, sepertinya pelaku yang sama, sehingga tim harus ekstra dalam bekerja guna terungkapnya kasus tersebut, kata Fadillah.
Adapun lokasi yang disantroni oleh para pelaku diantaranya, rumah milik Mansyur dan M. Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan nilai kerugian Rp. 65 juta dan Rp.70 juta, rumah milik Mukhlis di Garot, kerugian senilai Rp. 15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing – masing Rp. 429 juta dan Rp.25 juta.
Jadi diperkirakan total kerugian mencapai Rp 600 juta lebih, kata Fadillah.
Awal mula kejadian, ungkap Fadillah, terjadi pada hari Senin (15/5/2023) di rumah Mansyur bertempat di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.
“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas dimana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban Mansyur” sambungnya.
Lalu, BS dengan menggunakan tang gunting besi memotong gembok pagar rumah korban yang menjadi sasaran aksi pencurian. Dalam kejahatan ini, mereka menggunakan alat bantu berupa dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah di modifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.
“Dirumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga diantaranya, 10 unit jam tangan berbagai merk, lalu lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250,” kata Fadillah.
Setelah aksi pertama selesai, pada hari Jumat (19/5/2023), melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di desa Garot Aceh Besar. Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor, sambung mantan Kasatreskrim Nagan Raya ini.
Tak jauh waktu dari aksi kedua, Hari Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M. Dhaifullah Arista di desa Ateuk Jawo. Disini pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box berangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi didalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya, tutur Kasatreskrim lagi.
Setelah memancarkan aksi kejahatan di kawasan kota Banda Aceh, lalu para pelaku melanjutkan aksinya lagi di kawasan Aceh Besar.
“Hari Minggu (21/5/2023) para pelaku kembali melancarkan aksinya dikawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp. 73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan dan barang berharga lainnya,” ucap Kasatreskrim lagi.
Berbekal sejumlah kejadian tersebut, tim rimueng melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal. Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama diluar hotel, hingga tertangkap polisi,” katanya.
Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp. 50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh, tambah Kasat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp. 21 juta.
Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun, pungkas Fadillah. **