Home / Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:00 WIB

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee – Lheue berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini turut di backup oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh, Minggu (12/12/2021).

Dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di lima TKP. Diantaranya tiga di TKP dikawasan Gampong Baro, dan Gampong Lambung, Meuraxa, serta satu rumah di Gampong dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya, Rabu (15/12/2021) siang.

Penangkapan kedua pelaku spesialis pembongkaran rumah ini diamankan di salah satu rumah warga di gampong Punge Blang Cut. TMF (25) warga gampong Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga gampong Punge Blang Cut, sebut AKP Ryan.

Baca Juga :  WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

Menurut keterangan dari AKP Ryan, kejadian ini dilaporkan oleh Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Minggu (28/11/2021) malam. Kejadian yang menimpa Khairul Anwar tersebut pada saat korban sedang berada di Toko Nadia, Lampaseh, Banda Aceh untuk berbelanja. Kemudian pada saat kembali kerumahnya melihat pintu bagian belakang sudah dibobol.

“Setelah melihat pintu rumah sudah rusak, korban kembali melakukan pengecekan kedalam dan melihat pintu kamar juga sudah di rusak oleh pelaku serta pakaian dalam lemari sudah berserakan diatas tempat tidur korban,” tambah AKP Ryan.

Baca Juga :  JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Saat korban melihat barang berharga miliknya di dalam kamar, ternyata telah diambil oleh pelaku diantaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit Laptop, tiga unit HP android, satu unit HP Samsung dan dua buah jam tangan, ucap AKP Ryan lagi.

Dengan kejadian tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee – Lheue serta turut di backup oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan TMF salah satu dari pelaku dikawasan Punge Blang Cut dan tim gabungan tersebut berhasil meringkus pelaku di dalam salah satu rumah warga sebagai tempat persembunyiannya.

“TMF saat dilakukan penangkapan membenarkan telah melakukan aksi kejahatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit HP, satu unit Laptop jenis Notebook, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dan beberapa alat bantu yang dipergunakan saat membobol atau merusak pintu rumah,” kata AKP Ryan.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Saat diinterogasi lebih mendalam, TMF mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di salah satu rumah di Gampong Lambung, Gampong Baru dan di Darul Imarah Aceh Besar bersama pelaku OJJ. Namun salah satu pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polresta Banda Aceh, ungkap AKP Ryan lagi.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Hukrim

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton