Lhokseumawe – Tim Reskrim Polsek Dewantara menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial JA (44 tahun), berprofesi sebagai nelayan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kota Lhokseumawe, pada Rabu malam lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Dewantara Iptu Faisal, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penggunaan ganja oleh pria tersebut.
Tim Polsek Dewantara dengan cepat melakukan penyelidikan dan pada tanggal 29 Mei 2024, mereka melancarkan penindakan yang sukses.
Tersangka yang berhasil ditangkap di rumahnya pada jam 21.00 WIB, dihadapkan pada temuan mengejutkan. Dalam penggeledahan, tim menemukan 12 paket ganja siap edar yang dibungkus rapi di dalam sebuah tas.
Sekarang, tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Kasus ini menegaskan komitmen keras aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dewantara.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Dewantara, pada media, Kamis 30 Mei 2024.
Penulis : Muzakkir Walad
Editor : Amiruddin MK