NOA | Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus pria berinisial MAN (40) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya, sebut saja namanya Bunga (12), tahun 2019 silam.
Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat isterinya baru saja melahirkan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan.
“Kejadian yang menodai Bunga pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan. Bunga sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” ucap AKP Ryan.
Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, dimana saat itu bersama ibunya menjenguk kakaknya yang sedang terbaring dirumah, tambah AKP Ryan.
Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian terjadi, korban disuruh sama kakaknya untuk istirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari (korban tidak mengetahui jam berapa), korban merasa ada aroma rokok dikamar yang tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.
“Korban (bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti, S.H.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) Februari 2021 sebanyak tiga kali. Namun kasus ini ditangani oleh pihak perangkat gampong. Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, kata Kasatreskrim lagi.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa Bunga.
“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama – sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut AKP Ryan.
Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kami berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambungnya lagi.
Kini MAN mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, pungkas AKP Ryan. **