Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 14:49 WIB

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

REDAKSI

Lokasi areal hutan yang dibuka jadi lahan perkebunan kelapa sawit. Foto: Dok Pribadi

Lokasi areal hutan yang dibuka jadi lahan perkebunan kelapa sawit. Foto: Dok Pribadi

Simeulue – Kepolisian Resort Simeulue mulai menyelidiki kasus penjualan lahan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Simeulue, terbaru penjualan lahan yang masuk dalam kawasan hutan milik negara berada di Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi membenarkan bahwa saat pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti bukti terkait penjualan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Simeulue, Sabtu 03 Agustus 2024.

Baca Juga :  Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

“Masih tahap penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan keterangan,” kata Ipda Zainur Fauzi.

Sejumlah pihak juga diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses penjualan lahan yang digarap menjadi lahan perkebunan.

Sejumlah titik lokasi areal hutan yang dibuka untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit diketahui menjadi sorotan publik terutama masyarakat Simeulue yang menilai adanya kejanggalan pada proses pembukaan lahan perkebunan.

Baca Juga :  Pesta Miras, Tujuh Wanita Aceh Diamankan

Terakhir di Desa Pasir Tinggi yang menjadi sorotan dari DPRK Simeulue sebab diketahui aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Baca Juga :  Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Anggota DPRK bersama sejumlah instansi terkait yang melakukan pansus menemukan di lokasi areal hutan yang dibuka terdapat berbagai kejanggalan terutama aktivitas ilegal logging dalam jumlah besar.

Selain itu proses penjualan lahan dari masyarakat juga diketahui dinilai penuh kejanggalan sebab patokan harga tanah yang dijual tanpa melalui mekanisme penetapan harga resmi dari pemerintah daerah.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Hukrim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Hukrim

Kejagung RI Menyita Dua Unit Mobil Mewah Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!