Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

REDAKSI

NOA | Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara sedang memburu pelaku pembunuhan sadis yang menyebabkan seorang warga Desa Lawe Beringin Horas, Ensudin Marbun (38) meninggal dunia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa, 2 Agustus 2022, saat korban mengantar anaknya ke sekolah.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Namun, dalam perjalanan korban dicegat oleh pelaku yang diduga berisial K dan langsung membacoknya secara sadis.

Baca Juga :  JAMPidmil Akan Bentuk Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit Kemenhan.

“Korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan di jalan dicegat oleh pelaku. Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban hingga tersungkur dan meregang nyawa,” terang Winardy, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga :  Ini Rangkaian Kegiatan HUT TNI ke- 77 yang Diselenggarakan Kodam IMM

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan sementara aksi brutal itu terjadi akibat kecemburuan pelaku, karena istrinya dekat dengan korban.

Winardy mengimbau, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Daerah

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Nasional

Dek Gam Nilai Penanganan Perkara PSM Lamban dan Tebang Pilih

Nasional

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!