Home / Hukrim

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:50 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian

REDAKSI | NOA.co.id

Simeulue – Simeulue Polres Simeulue Berhasil tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian
handphone di saksikan Para awak media pada Jum’at( 10/3/2023) kemarin di Joglo Polres Simeulue.

Kapolres Polres Simeulue, AKBP Jatmiko, S.H., M.H menjelaskan bahwa Polres Simeulue mengundang Para rekan media di Joglo Polres Simeulue terkait jajarannya berhasil ungkap kasus narkoba dan pencurian handphone.

“Untuk kasus narkoba, ada 4 tersangka yang diamankan dan untuk kasus pencurian handphone ada 1 tersangka berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas,” ucap Kapolres

Pengungkapan pencurian handphone itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, sehingga AJ berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue.

Baca Juga :  Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kemudian Kasus yang dipaparkan berikutnya dalam konferensi pers tersebut adalah terkait, Sat Resnarkoba Polres Simeulue berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja.

“Dari pengungkapan ganja kering ini, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial KI (37thn),BH (26 thn), HA (50thn) dan IK (21thn),” ujar Kapolres Simeulue itu.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Gelar Razia untuk Memberikan Keamanan bagi Masyarakat

Selain berhasil mengamankan tersangka, kata Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2.9 kilo ganja kering.

Kepada masing masing tersangka diterap kan pasal :
terhadap tersangka KI dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat(2) Jo 137 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tersangka BH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat(2) dan (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Terhadap tersangka HA dipersangkakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Terhadap tersangka IK dipersangkakan pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (RD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Hukrim

Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Hukrim

Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?