NOA | Aceh Selatan – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Selatan membongkar praktik Illegal Loging dan mengamankan pelaku serta Barang Bukti (BB) yang dibawa pelaku.
“Jumlah kayu yang berhasil kami amankan berjumlah 4 ton atau 6 kubik kayu berjenis Sembarang atau Cengal serta satu unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel nopol BL 8436 LT,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK. SH. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra, HM, SH, saat dikonfirmasi media NOA,co,id, Minggu (17/04/2022).
Kasat Reskrim Rajabul mengatakan, Illegal Loging tersebut berlokasi di Simpang Raja Gampong Kide Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, terungkap pada Minggu sekira pukul 00.30 WiB.
“Dari hasil penangkapan itu, anggota Satreskrim mengamankan satu orang pelaku dengan inisial (S) umur 42 tahun, warga Gampong Jambo Keupuk Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Rajabul menuturkan, pengungkapan kasus Illegal Loging ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selama ini sangat meresahkan, atas informasi yang diterima tersebut Kanit Reskrim Polsek Bakongan meneruskan kepada pimpinan yaitu Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Rajabul langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Aceh Selatan menuju ke Bakongan untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut di dapati adanya Tindak Pidana Illegal Loging dengan jenis Sembarang atau Cengal yang sudah dipotong ukuran Balok TIM dengan berat sekitar 4 (empat) Ton atau 6 (enam) Kubik tanpa memiliki surat-surat atau dokumen yang sah dari pihak berwenang maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres aceh selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Adapun Pasal yang di terapkan, yaitu Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b subsider pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a dari UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutur Raja. (RED)