5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi - noa.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 25 November 2021 - 21:05 WIB

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Rabu (24/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ke lima tersangka yang ditahan tersebut adalah IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI yang merupakan PPTK.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ke lima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Ke lima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” jelas Sony, Kamis (25/11) di Mapolda Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  LASKAR Minta Mendagri Tunjuk Pj Bupati Nagan Raya dengan Tiga Kriteria Ini

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Aceh Barat

Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka