Home / Hukrim

Minggu, 21 Januari 2024 - 23:46 WIB

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

REDAKSI

Banda Aceh – Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 belas pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, ” ucap Fadillah.

Baca Juga :  Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, Ianya pun berhasil di tangkap.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka – luka, tambahnya.

*Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara*, pungkasnya.

Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Baca Juga :  Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Hukrim

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Hukrim

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel