ACEH UTARA – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pria berinisial MYH (45) dan MF (35) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari dua tersangka polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan sepuluh sepeda motor tersebut berbagai jenis, Vario, Beat, Supra 125 dan Scoopy.
“Dua pelaku itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda,” kata Novrizaldi, Minggu, 16 Juni 2024.
Novrizaldi mengatakan, tersangka MYH tercatat sebagai warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara ditangkap pada Jumat malam 14 Juni 2024 lalu. Dari MYH ditemukan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Scoopy.
Sedangkan MF ditangkap pada 4 Juni 2024 di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumatra Utara.
Dari MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian yakni enam unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 dan satu unit Honda Vario.
Novrizaldi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka atas indikasi sepeda motor curian lainnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal enam tahun penjara,” kata Novrizaldi.
Penulis: Afrizal
Editor: Amiruddin MK