Home / Hukrim

Rabu, 3 November 2021 - 10:53 WIB

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga :  Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya, dalam laporan tertulis diterima NOA, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi

berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” terangnya singkat. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Napi Tewas Pesta Miras di Lapas, DPR akan Panggil Jajaran Ditjenpas

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Aceh Timur

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Hukrim

Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Hukrim

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79