Home / Hukrim

Rabu, 3 November 2021 - 10:53 WIB

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga :  Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya, dalam laporan tertulis diterima NOA, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi

berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” terangnya singkat. (RED)

Share :

Baca Juga

Balap Liar

Hukrim

Kerap Dijadikan Balap Liar, Waduk Pusong Disisir Aparat

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Daerah

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh