Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 9 November 2022 - 14:38 WIB

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, petugas DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum LHK meninjau lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho – Lamno, Rabu, 9 November 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara.

Pengecekan tersebut, kata Winardy, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.

Baca Juga :  Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho – Lamno.

“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan _illegal logging_ dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ujar Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 9 November 2022.

Winardy membeberkan, data sementara yang didapat bahwa terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin. Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.

Baca Juga :  Sigap Responsif, Satreskrim Nagan Raya Bekuk pelaku Curanmor

Kemudian, sambungnya, wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi _illegal logging_, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.

“Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik _illegal logging_, termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal. Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Menurutnya, langkah terkoordinir dan terintegrasi tersebut dapat membantu menjaga kelestarian hutan, yang juga termasuk dalam upaya mencegah terjadinya banjir yang saat ini melanda beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Winardy juga mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui terjadinya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal, dan _illegal logging_ yang dapat merusak lingkungan sehingga terjadi bencana banjir, dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Hukrim

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!