Home / Hukrim

Jumat, 3 Juni 2022 - 19:31 WIB

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Polda Aceh akan fokus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar yang dilindungi, seperti yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Bener Meriah.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam konferensi pers kasus jual kulit harimau sumatera di Mapolda Aceh, Jumat, 3 Juni 2022.

Dalam kasus di Bener Meriah, kata Winardy, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41), dan S (44) sebagai tersangka kasus jual kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Penyidik Gakkum juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik, dan satu boks.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga :  Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga :  Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.

Seperti penanganan kasus di Bener Meriah, kata Winardy, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dengan administratif mulai dari penyelidikan sampai penahanan terhadap pelaku.

“Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Winardy. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 200 Ton Arang Bakau

Daerah

KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Hukrim

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Daerah

WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

Aceh Barat Daya

Dugaan Manipulasi Barcode dan Bos yang Dibekingi Pihak Tertentu

Hukrim

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme