Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Tni-Polri

Jumat, 1 Maret 2024 - 18:31 WIB

Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

REDAKSI

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera menuntaskan kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah tiga kali mengirimkan berkas ke jaksa. Pengiriman berkas pertama dilakukan pada 18 September 2023, dengan tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca Juga :  Gunakan Sepeda Motor, Polwan Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Bersama Instansi Terkait

Ia menjelaskan, pada pengiriman berkas pertama, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa atau P-19, sehingga perlu menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi pemenuhan P-19 tersebut. Namun, saat dilakukan pengiriman berkas yang kedua pada 29 November 2023, penyidik juga kembali mendapat P-19 dari jaksa.

Baca Juga :  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari jaksa tersebut dengan kembali menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19, sehingga dilakukan pengiriman berkas ketiga 6 Februari 2024, tetapi lagi-lagi P-19 dari jaksa.

Namun demikian, Winardy mengatakan, pihaknya akan terus melengkapi petunjuk atau P-19 dari jaksa agar kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.174.551.284 itu bisa tuntas atau P-21, sehingga bisa segera disidangkan.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Personel Polsek Kuta Makmur Tingkatkan Patroli Malam Hari

“Intinya bahwa penyidik akan terus memenuhi P-19 dari jaksa. Ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik. Saat ini masih dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan,” ujar Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat, 1 Maret 2024. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

News

Polres Lhokseumawe Lakukan Tes Urin dan Periksa Prokes di Terminal Bus Mon Geudong

Tni-Polri

Operasi Patuh Seulawah Di Pidie, Ratusan Warga Dan Pelajar Ikut Vaksinasi

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Tni-Polri

Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas, Polantas Lakukan Hunting System

Daerah

Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Maulid 1444 Hijriah

News

Kabid Humas Polda Aceh Harap Wartawan Jadi “Cooling System”

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!