PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:00 WIB

PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

REDAKSI

JAKARTA – Ada lima syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui. Jika syarat ini terpenuhi, maka aparatur sipil negara (ASN) bisa bepergian ke luar negeri. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), sebelumnya ada larangan pembatasan berpergian ke luar negeri bagi PNS selama masa pandemi.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Terima 351 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry 2023 

Baca Juga: Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya

Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Baca Juga :  Serasi, Harga Emas Antam dan Buyback Naik Goceng di Tengah Pekan

Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Kemenkeu Efisiensi hingga Rp612,45 Miliar

Baca Juga :  Jadwal PNS Pindah ke IKN Bergeser

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

SMP Ulumul Qur’an Pidie Jaya Ukir Sejarah Di Laga Futsal Antar Pelajar Menengah Pertama

News

Begini Cara Ikutan Mudik Gratis Kemenhub 2022, Yukk Buruan Daftar!

News

238 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 101.653 Orang Divaksin Covid-19

News

LKPR Optimistis Pendapatan Pilar Lifestyle Bakal Meningkat

News

Cara Gibran Rakabuming Bawa Produk UMKM dari Solo ke Pasar Global

News

Kemenperin Dorong Sektor Manufaktur Wujudkan Industri Hijau

News

Ini Delapan 8 Isu Utama yang Dibahas dalam Rakor Gubernur dengan Bupati dan Wali Kota se Aceh

Daerah

Puskesmas Meureudu Lulus Paripurna Penilaian Akreditasi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!