Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:36 WIB

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

FARID ISMULLAH

Plt.Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Plt.Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Aceh Singkil – Berkas dana hibah senilai Rp.150 juta telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang merupakan dokumen kegiatan Desa budaya Tanjung Mas Kecamatan Simpang kanan, Aceh Singkil, Sabtu.

Diketahui, Dana tersebut merupakan hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang diperuntukkan untuk Acara perayaan Desa budaya Tanjung Mas tahun 2024.

“Kami akan melaksanakan klarifikasi dana hibah tersebut sesuai perintah Pj bupati dan akan menelusuri SKPK yang memberikannya,” Kata Plt Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul, 11 Januari 2025.

Baca Juga :  Untuk Cegah Korupsi, Akhirnya Inspektorat Aceh Singkil Audit 5 Proyek Strategis 

Ia menjelaskan, Pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak pengelola terkait dana hibah tersebut.

“hibah pasti ada peruntukannya sesuai dengan kebutuhan dan Ada item-item yang akan dilaksanakan serta yang akan di belanjakan,” Tutupnya.

Sebelumnya, Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga banyak manipulatif data dan mark-up harga serta tidak transparansi oleh panitia pelaksana.

Baca Juga :  Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

“Kami melihat di kegiatan Desa budaya tahun ini banyak menjadi tanda tanya pasalnya, anggaran dikucurkan senilai Rp.150 juta dan setelah dihitung penggunaannya dari hadiah sampai dengan biaya kenduri dan lain-lain hanya menghabiskan anggaran Rp.68 juta kemungkinan ada tersisa dana sekitar Rp.81 juta sekian,”kata salah satu warga Desa Tanjung Mas yang enggan disebutkan namanya, Minggu 22 Desember 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Klarifikasi Pj. Bupati Aceh Singkil terkait ketidak hadiran Saat Penyampaian Visi-Misi di DPRK Aceh Singkil

Terpisah, Menyikapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui kepala seksi intelijen Budi Febriandi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima data laporan tersebut.

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima data laporan tersebut dan untuk saat ini, kami telaah terlebih dahulu dan langkah-langkah berikutnya akan kita lakukan,”kata Budi, Senin 6 Januari 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sabang Mulai Budidaya Tanaman Nilam

Daerah

Polresta Banda Aceh Buka Puasa Bersama Para Tahanan

Aceh Barat Daya

Patroli Blue Light Satlantas Polres Abdya Wujudkan Keamanan Jelang Nataru

Daerah

Jelang Idul Adha 1445 H, DTPHP Aceh Singkil lakukan Pengawasan Kesehatan dan Asal Usul Hewan kurban

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Daerah

Karutan Kelas IIB Aceh Singkil : Setiap pot selai berbicara tentang manusia yang bangkit dari keterpurukan

Daerah

Dirreskrimsus bersama Pejabat dari Instansi Terkait Sidak Bulog dan Pasar Tradisional

Daerah

YARA Minta Bank Aceh Perkuat Fasilitas Digital Perbankan di Takengon

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!