Aceh Timur – Memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai sejak tanggal 15 Juli 2024, Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Muslim Z, S. Pd., M. Pd, menekankan pentingnya mencegah bullying di sekolah, khususnya selama masa orientasi siswa baru. Senin (16/07/2024)
“Kami berharap tidak ada tindakan bullying di sekolah, terutama saat MPLS berlangsung. Saya mengajak guru-guru, masyarakat, dan orang tua untuk aktif dalam mengawasi kegiatan di sekolah,” ujar Muslim Z dalam pernyataannya.
Ia menekankan bahwa pencegahan bullying merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.
Dalam upaya menegakkan larangan tersebut, Muslim Z menegaskan bahwa guru yang terbukti melakukan bullying akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan bullying oleh siapapun, termasuk dari pihak pendidik. Guru-guru harus memberikan contoh yang baik dan mendukung perkembangan positif siswa,” tambahnya.
Muslim Z juga mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui adanya kasus bullying untuk segera melapor kepada pihak sekolah atau langsung ke dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan penanganan cepat dan efektif terhadap setiap kejadian yang melibatkan bullying di lingkungan sekolah.
Masih lanjutnya,Dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di
sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa
Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan
sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan
Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah
menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan
belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, melalui materi yang sederhana dan efektif
sehingga dapat digunakan di setiap jenjang.
Editor: Amiruddin.Mk