Sigli – Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Wilayah Aceh mengadakan Bimbingan Klinik se-Aceh untuk mencapai Akreditasi Paripurna. Acara ini diikuti oleh 30 klinik yang tersebar di seluruh Aceh, berlangsung di gedung UPTD BAPELKES Aceh, Banda Aceh, Sabtu (05/08/2023).
Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dan perawatan yang baik di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai standar mutu yang diharapkan, maka klinik-klinik di Aceh perlu menjalani proses akreditasi.
Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah melalui penilaian sesuai standar akreditasi yang telah ditetapkan.
“Proses Akreditasi Klinik memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Melalui proses akreditasi, klinik- klinik diharapkan mampu mematuhi standar-standar tertentu yang menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien”, ungkap Ketua PKPI Aceh, dr. Said Andy Saida.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya, menegaskan bahwa setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi, imbuhnya.
Materi yang disampaikan oleh Yulia, SKM dan dr. Arief Tirtana Putra, M.Si terkait Standar Akreditasi Klinik diatur dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik. Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi 3 standar kategori dalam menjalankan proses Akreditasi yaitu: Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta Pelayanan Klinik Perorangan (PKP).
Yulia, SKM., dalam paparan materi menyampaikan, tujuan akreditasi untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari.
“Pentingnya mencapai nilai minimal tertentu pada setiap kategori adalah kunci untuk memperoleh akreditasi paripurna”, sebut Yulia.
Pada kesempatan yang sama. Pemateri dr. Arief Tirta menyampaikan tentang strategi untuk mendapatkan akreditasi paripurna harus memiliki pemikiran mudah, murah dan berkualitas, tentunya dengan persiapan dan strategi yang tepat, klinik dapat meningkatkan peluangnya memperoleh paripurna.
Lanjut dr. Arief Tirta, harus dimulai langkah awal dengan penyusunan Roadmap Survei Akreditasi Klinik yang mencakup detail tanggal survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan elemen-elemen penting lainnya.
“Pastikan semua persyaratan pengajuan survei telah terpenuhi, Optimalkan Instrumen Akreditasi Klinik serta penuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penerapan kebijakan dan panduan yang tepat serta kolaborasi dengan pihak external sehingga klinik dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan meningkatkan peluang untuk memperoleh akreditasi paripurna”, demikian dikatakan dr. Arief Tirta. (AA)