Pj Walkot Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan PN - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:20 WIB

Pj Walkot Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan PN

REDAKSI

Lhokseumawe – Kamis, 16/3, Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam gugatan yang di ajukan oleh warga Lhokseumawe berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong.

Gugatan tersebut, meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Walikota, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.

Pengadilan telah memanggil Pj Walikota, Imran, secara patut. Namun, Pj Walikota tetap tidak menghadiri penaggilan untuk menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

“Kami telah menerima panggilan sidang jauh hari terhadap gugatan yang kami ajukan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam Waduk, karena bisa merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada didalam waduk tersebut, dan hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini,” terang Safaruddin selaku kuasa hukum penggugat.

Baca Juga :  Komunitas Warga Pante Ceureumen di Meulaboh Galang Santunan Anak Yatim

“Karena Tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 30 Maret, dan memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Tergugat,” tegas Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi, SH., MH saat menutup persidangan yang dimulai pukul 14. 20 wib, dengan Hakim Anggota, Mustabsyirah, SH., MH dan Fitriani, SH, MH.

Baca Juga :  KPT Lantik Munawwar Hamidi, SH Sebagai KPN Blangpidie

Sementara itu, salah satu penggugat, Herizal, merasa kecewa dengan sikap Pj Walikota Imran, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe ini.

Herizal menyinggung adanya informasi yang beredar surat tentang kegiatan Rapat Kordinasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe yang dikemas dalam Gathering Employed. Tepatnya, di Bintang Resort, Takengon, Aceh Tengah, yang akan di gelar pada (17/18/2023).

Kemudian, kata Herizal, surat Rapat Kordinasi tersebut, bernomor 005/1094 yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, selaku Pembina Utama Madya. Surat tersebut, yang di Tembusan langsung ke PJ. Walikota Lhokseumawe,” ujar Herizal.

Baca Juga :  Lawan Kemiskinan, Mendag: Saatnya Dunia Kembali ke Perdagangan

“Kami selaku warga Kota Lhokseumawe sangat kecewa dengan sikap saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe yang mengabaikan penggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat, kami mendapatkan informasi yang beredar bahwa besok tanggal 17-18 Pemko mengadakan kegiatan rapat pimpinan di Tekengon, Aceh Tengah, yang menghabiskan uang rakyat puluhan juta rupiah. Bahkan, kami melihat ada beredar flayer gathering employed pada tanggal yang sama juga, apakah karena acara tersebut sehingga panggilan sidang ini diabaikan?,” tanya Herizal usai persidangan. []

Share :

Baca Juga

News

Atasi Imbas Perang Rusia-Ukraina, Mentan Amankan Pasokan Bahan Baku Pupuk

Nasional

Kunjungi Kriya Sriwijaya, Begini Kata Ketua Dekranasda Aceh

News

Kolaborasi Apik Berbuah Ekspor Ikan Tuna ke Vietnam

News

Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

News

Usai Laksanakan Tugas Belajar, PNS Pemerintah Aceh Ingin Abdikan Ilmu untuk Masyarakat

News

3 Permintaan Ukraina ke NATO: Senjata, Senjata, Senjata

News

Kanwil Kemenag Aceh Terima Donasi Untuk Palestina Dari Kemenag Pidie Jaya

News

Mantan Direktur BRI Jabat Dirut Allo Bank, Intip Profilnya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!