Pj Gubernur Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal MPU - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:08 WIB

Pj Gubernur Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal MPU

REDAKSI

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si.,mengukuhkan Tim Terpadau Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, di Gedung Serbaguna MPU Aceh, Kamis, (6/6/2025). Foto: dok. Biro Adpim Setda Aceh.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si.,mengukuhkan Tim Terpadau Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, di Gedung Serbaguna MPU Aceh, Kamis, (6/6/2025). Foto: dok. Biro Adpim Setda Aceh.

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2024, Kamis, 06 Juni 2024.

Pengukuhan berlangsung di Sekretariat MPU Aceh, disaksikan Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh serta keluarga besar lembaga tersebut.

Usai pengukuhan, Pj Gubernur mengatakan, komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah, menjadi landasan kuat dalam menjaga kehalalan produk. Sebagai bagian dari itu, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Kecamatan Mesjid Raya Gelar Musrenbang RKPK Tahun 2025

“Salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal. Tim inilah yang akan bertugas untuk melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal di Aceh,” ujar Pj Gubernur.

Baca Juga :  Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Tim Terpadu ini, lanjut Pj Gubernur, memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, mulai dari penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal, hingga membantu LPPOMMPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal. Tidak hanya itu, mereka juga bertugas melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Bupati Tgk Amran Tegaskan SKPK dan Camat Serius Mencapai Realisasi PAD Sesuai Target

“Dalam hal ini, sinergi antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SJPH. Saya ingin menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi mencapai tujuan bersama dalam memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas di Aceh,” pesan Pj Gubernur.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Daerah

Uji Lakops dapat mengetahui kesiapsiagaan Basarnas jika terjadi kondisi darurat

Pemerintah

Pj Sekda Lepas Keberangkatan Kontingen PORWANAS PWI Aceh

Aceh Barat

Acara Lepas Sambut Dandim 0105 Aceh Barat Berlangsung Khidmat

Daerah

RUPS Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pembukaan Billion Fest 2024 di Lanud SIM

Daerah

Wakili Aceh di Pentas Nasional, Kacabdisdik Aceh Timur Apresiasi SMK Negeri Taman Fajar

Daerah

Richi Aprian – Donny Karsont Resmi mendaftar Cabup-cawabup di KPU Tanah Daftar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!