BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022. Laporan itu diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Masmudi, kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, di Kantor BPK, Jumat 23 Desember 2022.
Selain kepada Pemerintah Aceh, BPK RI Perwakilan Aceh juga menyerahkan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Aceh Barat, Kota Langsa, Pidie, Aceh Timur, dan Kabupaten Simeulue.
Laporan yang diterima Pemerintah Aceh adalah laporan pemeriksaan BPK atas kinerja dan upaya pemerintah Aceh dalam percepatan penurunan stunting Tahun 2021 dan 2022 pada Pemerintah Aceh dan instansi terkait lainnya di Banda Aceh.
Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, mengatakan pada semester II tahun 2022, BPK melakukan 3 jenis pemeriksaan. Pertama adalah Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Aceh Dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya adalah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Akses Air Minum Yang Layak Dan Aman Kepada Masyarakat pada Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera diperbaiki.
“Kami berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP tersebut untuk memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA dan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” kata Masmudi. []