Pj Gubernur Ajak Pimpinan DPR Se-Aceh Perkuat Pemberantasan Korupsi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:22 WIB

Pj Gubernur Ajak Pimpinan DPR Se-Aceh Perkuat Pemberantasan Korupsi

BANDA ACEH— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengajak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) seluruh Aceh untuk berkomitmen memberantas dan menghindari tindakan korupsi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Korupsi itu dilarang oleh agama, tentunya kita khawatir mendapatkan dosa di dunia dan di akhirat,” ujar Achmad Marzuki dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh bersama KPK RI, di Gedung Utama DPRA, Kamis, (15/12/2022).

Marzuki yakin, jika daerah bebas dari korupsi, maka pembangunan yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Hadiri Do’a Lintas Agama Polda Aceh

Lebih lanjut, Pj Gubernur Aceh itu bersyukur KPK RI senantiasa aktif memberikan pendampingan bagi Pemerintah Aceh, salah satunya melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).

Marzuki menyebutkan, ada delapan area yang menjadi intervensi KPK dalam program MCP, yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Menurut Pj Gubernur Aceh itu bila perbaikan terhadap 8 area itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka bukan hanya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, tapi juga bermuara pada membaiknya kinerja pemerintah.

Baca Juga :  Formasi P3K Guru Pemerintah Aceh 2022 Sebanyak 4.491, Ini Pesan Pj Gubernur

“Alhamdulillah, sejak penerapan MCP di Aceh pada tahun 2018, terlihat ada peningkatan terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah kita,” ujar Achmad Marzuki.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, menyebutkan, sepanjang tahun 2004 sampai semester pertama 2022, sebanyak 313 anggota DPR dan DPRD ditetapkan sebagai pelaku tindakan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Didik mengingatkan seluruh pimpinan DPRK di Aceh itu untuk memahami kembali manajemen pokok pikiran (Pokir). Menurutnya, pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para anggota DPR melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga :  Ayu Marzuki Lantik Pj. Ketua TP-PKK dan Bunda PAUD dari 10 Kabupaten dan Kota

“Setelah disetujui dan masuk dalam APBD, pokir menjadi kewenangan eksekutif, sementara DPRD mengawasi pelaksanaan dan realisasinya,” kata Didik.

Didik menyebutkan sejumlah modus anggota dewan yang berpotensi dalam melakukan tindak korupsi pada usulan Pokir. Diantaranya, melakukan intimidasi terhadap SKPD untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan. Kemudian menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan pokir dan meminta fee dengan mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek.

“Korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan, solusinya adalah membangun keinginan agar tidak mau melakukan, selain membentuk ruang agar tidak ada kesempatan dan niat hal itu terjadi,” kata Didik. [°]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Kado Manis untuk Pak Nova, ASN Dinas Pengairan Aceh Donorkan 108 Kantong Darah

News

Pj Gubernur Gelar Rapat Bersama Para Kepala SKPA, Bahas Penanganan Banjir

News

Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

News

Akhirnya! Nike Hengkang juga dari Rusia

News

Asisten Sekda Serahkan SK Plt Kadisbudpar dan Plt Kadisnak Aceh

News

Prof Syamsul Rijal: Calon Pj Gubernur Aceh Harus Mampu Mengolah Masalah Menjadi Solusi

News

Pj Gubernur Optimis, Kejuaraan Tinju Amatir Lahirkan Ksatria Ring Tinju Baru

News

Percepat Realisasi PI 10% di Aceh Utara, Pase Energi Migas Gelar Focus Group Discussion

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!