Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Pemerintah / Pendidikan

Minggu, 14 Juli 2024 - 15:54 WIB

Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

REDAKSI

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si. Foto: Humas Disdik Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si. Foto: Humas Disdik Aceh

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, meminta orang tua agar mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Hal itu disampaikan Bustami melalui Surat Edaran Nomor 400.3/8112 tertanggal 12 Juli 2024 tentang Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal.

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat transisi PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Kedatangan Tamu dari Puslatbang KHAN LAN RI

Bustami dalam surat edarannya menekankan, bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai dengan kearifan lokal.

Oleh karena itu ia meminta kepada sekolah untuk melaksanakan pengenalan lingkungan belajar bagi peserta didik baru dengan didampingi orang tua/wali pada dua minggu pertama tahun ajaran baru.

“Hal ini dimaksudkan agar anak-anak merasa lebih nyaman dan aman saat berada di lingkungan sekolah yang baru,” tulis Bustami.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama

Bustami juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang memiliki anak usia PAUD/RA dan SD/MI kelas awal untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah dan tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 15 Juli 2024.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Bustami.

Dalam surat edaran itu Bustami juga meminta kepada sekolah untuk memiliki rancangan kegiatan pembelajaran untuk mendapatkan gambaran awal tentang kemampuan peserta didik melalui asesmen awal. Hasil asesmen awal ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh : Mari kita Berkomitmen Untuk Terus Menghidupkan Semangat Syekh Abdurrauf As-Singkili

Lebih lanjut, ia meminta agar pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA.

“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman kemendikbudristek s.id/booklet-transisipaudsd,” katanya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Daerah

Camat Kuala Baru : Kami tidak memberontak,  ini menjadi ancaman serius bagi nyawa warga yang melintas  

Pemerintah

Zikir di Dinas Perkim, Taqwallah Kembali Ingatkan Vaksinasi Covid-19

Nasional

Menko Polhukam Ajak Insan Pers Kedepankan Kode Etik Jurnalistik pada Pemberitaan Pilkada Serentak

Aceh Barat

Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun Kepada PNS Aceh Selatan

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kembali Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kecamatan Gampong

Pendidikan

SMPN 2 Darul Imarah Sukses Rebut Enam Medali di Ajang KBRM 2023

Pemerintah

Cut Rezky Buka B2SA Goes To School

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!