SIMEULUE – Ketua Kebijakan Kontrol Independen Aceh, Faji Amin, meminta kepada DPRK Simeulue agar mengusul calon Penjabat Bupati orang dari luar daerah.
Faji menilai jika Pj Bupati dijabat orang luar daerah, maka netralitas pejabat publik pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baik pemilihan Bupati dan Gubernur akan terjaga.
“Ketika putra asli daerah yang menjadi Pj Bupati, kita mengkhawatirkan akan terjadi keberpihakan kepada salah satu kandidat calon Bupati kedepan,” kata Faji Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juni 2024.
Faji mengatakan ketika adanya peralihan kekuasaan dari pejabat lokal kepada pihak lain, khususnya di Simeulue, maka akan meminimalisir kecurangan keterlibatan pejabat dalam perhelatan Pilkada, sehingga netralitas pemerintah sebagai penyelenggara negara juga ikut terjamin.
Faji mengatakan ada bahasa yang tersebar dalam masyarakat bahwa campur tangan pejabat eksekutif maka Bupati terpilih juga akan berasal dari kalangan mereka.
“Hal – hal secaman itu kan dapat merusak tatanan kita dalam berdemokrasi,” kata Faji.
Faji berharap dalam tahapan pencalonan Bupati saat ini, pemerintah jangan terlibat aktif dalam pengusulan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Biarkan saja partai politik yang mengurusnya, Pemda harus fokus kepada tugas dan tanggung jawabnya,” pungkas Faji.
Untuk diketahui, jabatan Pj Bupati Simeulue yang saat ini dijabat Ahmadlyah akan berakhir pada 21 Juli 2024 mendatang. Mendagri telah menyurati DPRK Simeulue untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati pengganti Ahmadlyah.
Penulis: Hidayat S
Editor: Gito Rolis