Simeuleu – Penjabat (PJ) Bupati Simeulue, T. Reza Fahlevi, menanggapi dengan santai terkait permintaan audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jum’at (17/01/2025).
Menurutnya, hal tersebut bukanlah sebuah masalah, karena audit anggaran pemerintah daerah sudah menjadi kewajiban rutin BPK. Didesak atau tidak, anggaran pemerintah daerah memang wajib diaudit.
“Mengaudit APBK-P oleh BPK memang sudah kewajiban, dan itu berlaku bukan hanya untuk Simeulue, tetapi juga untuk seluruh kabupaten/kota,” tegas Reza Fahlevi.
Ia menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Langkah itu lanjutnya, juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ampon Reza sapaan akrab PJ Bupati Simeulue itu juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue siap menjalani proses audit tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung penuh tugas BPK dalam melakukan pemeriksaan, demi memastikan anggaran dikelola dengan tepat dan sesuai,” imbuhnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan bahwa keterbukaan dan transparansi merupakan prioritas utama dalam pemerintah daerah khususnya Kabupaten Simeulue di bawah kepemimpinannya.
Editor: Amiruddin MK