Pj Bupati Mahdi Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Meulaboh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat / Daerah

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Pj Bupati Mahdi Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Meulaboh

REDAKSI

Pj Bupati Mahdi Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Meulaboh. Foto: Diskominsa Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Meulaboh. Foto: Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Pj. Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Pj Bupati Mahdi menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana dan anak binaan selama menjalani masa hukuman. “Kami berharap agar para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana ini, sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Mahdi.

Baca Juga :  Tekuk Finalis POPDA 2022, Team Sepak Bola Aceh Barat Raih Tiga Poin Perdana

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap hak-hak narapidana, terutama mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam Lapas. Saya juga berharap, dengan remisi ini, para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur sosok nomor satu di Pemkab Aceh Barat itu.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Bakal Meriahkan Pawai Tahun Baru Islam di Banda Aceh

Sesuai dengan Surat Keputusan Menkum HAM No : PAS.1616.PK.05.04. Tahun 2024 sebanyak 406 orang mendapatkan remisi, bahkan satu orang langsung bebas dan satu orang menjalani subsider.

Lebihlanjut Mahdi menyatakan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan aturan dan kriteria yang berlaku. Ia juga menekankan agar Lapas Meulaboh terus berkomitmen untuk membina para narapidana agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Barat Gelar Zikir Akbar, Ini Harapan Bupati Ramli MS

Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjaga sikap dan perilaku baik mereka, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang berguna bagi negara dan bangsa,” pungkas Mahdi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pendam IM Gelar Silahturahmi Dengan Media, PW IWO Aceh Minta Peningkatan Kapasitas

Aceh Barat

Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

Aceh Barat

Wakili Pj Bupati Aceh Barat, Sekda Marhaban Hadiri RoadShow Bus KPK, HARKODIA dan Pekan Raya UMKM Aceh

Aceh Barat

Dana Hibah BNPB Rp 250 Juta Masih Sebatas Usulan Bukan untuk Penanganan Dampak Banjir

Daerah

Kukuhkan Pengurus MPD Kota Banda Aceh, Salman Ishak Jabat Ketua

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Daerah

Pj Gubernur Safrizal berduka cita pelatih PON Gorontalo Wafat di Aceh

Daerah

Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!